WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi sejumlah pejabat melaksanakan panen raya serentak yang dilaksanakan di Kelurahan Temu, Kecamatan Kanantang diatas lahan lahan seluas 1,2 Hektar milik Bapak Lapu Maramba Nuha yang ditanami jagung hibrida.
Kegiatan panen jagung serentak tahap pertama ini digelar secara terpusat oleh Mabes Polri dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting yakni Irwasum Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., selaku Ketua gugus tugas Ketahanan Pangan Polri dan Direktur Aneka Kacang dan Umbi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dr. Ir. Diyah Susilokarti, MP .
Pada kegiatan panen raya ini juga diikuti oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kepala Dinas Pertanian Sumba Timur, Nicolas Pandarangga, pemilik lahan jagung Lapu Maramba Nuha, dan pejabat utama Polres Sumba Timur, Bhabinsa Kodim 1601 Sumba Timur serta masyarakat Kelurahan Temu melalui sarana zoom metting dari lahan seluas 1,2 Hektar milik Bapak Lapu Maramba Nuha yang ditanami jagung hibrida.
Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar panen hasil pertanian, tetapi juga merupakan wujud kebersamaan yang penting dalam membangun ketahanan pangan di Sumba Timur.
Menurutnya, program ini juga merupakan bentuk motivasi bagi masyarakat setempat untuk terus mengembangkan pertanian dan memperhatikan ketahanan pangan yang sangat penting dalam menghadapi tantangan global.
“Ini merupakan bentuk kebersamaan kita untuk memotivasi bagaimana pengembangan ketahanan pangan bisa berjalan dengan baik di Sumba Timur. Kita berharap hasilnya dapat memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di sini,” ungkap AKBP E. Jacky.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











