Namun, perusahaan hanya menurunkan tarif dari Rp15 juta menjadi Rp10 juta, yang masih dianggap terlalu tinggi oleh pemerintah dan masyarakat setempat. “Apa dasar penetapan tarif tersebut? Kami akan menindaklanjuti masalah ini ke Kementerian Perhubungan untuk ditinjau,” tegas Bupati Krisman.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelayaran Dharma Indah, Jonny de Quelju, melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 4 April 2025, menyatakan bahwa tarif angkut jenazah sebesar Rp15 juta telah berlaku sejak tahun 2014, pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, Marthen Dira Tome.
Tarif tersebut diterapkan sejak kapal milik perusahaan mulai beroperasi pada rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang.
Ombudsman NTT juga menerima keluhan dari masyarakat terkait tingginya tarif tersebut. Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa dalam satu minggu terakhir, pihaknya menerima beberapa keluhan dari masyarakat Sabu Raijua mengenai tarif pengangkutan jenazah oleh PT Pelayaran Dharma Indah yang dianggap sangat mahal dan memberatkan.
Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dan meminta pemerintah provinsi menyusun pedoman tarif kapal agar tidak memberatkan masyarakat serta tidak merugikan perusahaan pelayaran
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











