KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Tingginya biaya untuk menguji mutu sesuai dengan spesifikasi material yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui penyedia jasa untuk dilakukan pengujian di Laboratorium milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kupang, NTT) kini menjadi sorotan.
Sejumlah penyedia jasa konstruksi angkat bicara dan mempertanyakan besarnya biaya tersebut, karena itu BPJN Kupang selaku pengelola Laboratorium mempersilahkan semua penyedia jasa untuk melakukan uji di laboratorium lain jika merasa biaya di Laboratorium BPJN cukup mahal.
“ Kami sama sekali tidak melarang penyedia jasa (PJ) untuk melakukan uji mutu di Laboratorium lain karena selain laboratorium milik kita di Balai ada juga sejumlah Laboratorium yang ada di Kota Kupang seperti Lab milik PUPR NTT dan Lab miliki Politeknik Negeri Kupang, jadi silakan saja mau uji mutu di lab kitab oleh tidak juga boleh silahkan saja”,tegas Kepala BPJN Kupang melalui Kepala Seksi Pembangunan sekaligus penanggung jawab Laboratorium BPJN Kupang Ketsia Lona dalam keterangan pers yang digelar oleh Balai di Kota Kupang pada Rabu, 06 Agustus 2025 malam.
Ketsia Lanu yang didampingi Plt. Kabag TU, Mel Ouw menyebutkan dalam tahun anggaran 2025 ini, terdapat sejumlah penyedia yang melakukan pengujian mutu material untuk mendapatkan hasil Job Mix Formula (JMF) di laboratorium lain yang ada di Kota kupang dan luar NTT.
“ Di paket pekerjaan preservasi Kota Kupang, penyedianya menggunakan laboratorium milik Dinas PUPR NTT untuk menguji mutu material yang digunakan. Itu tidak masalah buat kami di Balai dan ini merupakan satu contoh bahwa Balai Jalan tidak pernah melarang penyedia untuk menguji mutu dari Lab lain selain di BPJN”,katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











