Lebih lanjut Ketsia Lona mengakui bahwa, meski Laboratorium milik BPJN Kupang telah lulus Akreditasi melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) Indonesia namun masih memiliki keterbatasan dalam melakukan pengujian mutu terutama pada mutu kualitas beton tertentu.
“ Memang laboratorium kita salah satu Lab yang telah diakreditasi oleh KAN tetapi masih ada item-item uji mutu tertentu yang harus dibawa ke luar NTT (jawa) untuk dilakukan pengujian dan itu tidak ada masalah sepanjang tetap sesuai dengan mutu dan kualitas yang direncanakan dalam pekerjaan tersebut”,jelas Ona.
Terkait biaya uji mutu menurut Ketsia Lona, setiap laboratorium memiliki harga uji material yang berbeda sesuai dengan rujukan tarif yang ada apakah menggunakan PMK, PP atau Perda semuanya pasti memiliki rujukan aturan dalam penetapan tarif uji mutu yang akan berbeda-beda.
“Kalau soal tarif atau biaya tergantung ujinya di Lab mana dan semua Lab yang ada pasti memiliki harga yang berbeda-beda”,tutup Ona.
Untuk itu dirinya sangat berharap agar semua penyedia dapat melakukan konsultasi ke Balai Jalan jika menemukan hal-hal yang kurang dipahami agar bisa mendapat penjelasan yang lebih lengkap yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











