Menurutnya, durian Monthong sambung memiliki keunggulan karena mampu berbuah dalam waktu sekitar tiga hingga empat tahun. Selain lebih cepat menghasilkan dibanding tanaman dari biji, kualitas buahnya juga memiliki daya saing tinggi sehingga berpeluang memberikan keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi petani.
Usman menegaskan, pengembangan durian di Desa Hoi tidak berhenti sebagai program bantuan semata. Ia ingin desa tersebut menjadi percontohan pengembangan hortikultura yang nantinya dapat direplikasi di berbagai wilayah lain di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Kami ingin Desa Hoi menjadi contoh pengembangan durian unggul di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kalau berhasil di sini, saya yakin desa-desa lain juga akan terdorong mengembangkan komoditas yang sama sehingga TTS bisa dikenal sebagai salah satu sentra durian unggul di NTT,” katanya.
Selain bibit durian, bantuan berupa traktor roda empat dan pupuk diharapkan mampu meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Kehadiran alat dan sarana produksi itu dinilai akan mempercepat pengolahan lahan sekaligus menekan biaya usaha tani masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Hoi beserta jajaran, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Oenino bersama para penyuluh, tokoh masyarakat, serta seluruh anggota Kelompok Wanita Tani Hidup Oleh Iman. Kehadiran berbagai unsur itu menunjukkan dukungan bersama terhadap pengembangan sektor pertanian berbasis potensi lokal.
Melalui program tersebut, Usman Husin berharap Desa Hoi menjadi contoh keberhasilan pengembangan durian unggul di Timor Tengah Selatan. Jika dikelola secara berkelanjutan, komoditas hortikultura bernilai tinggi itu diyakini mampu membuka sumber pendapatan baru, memperkuat ekonomi jemaat, sekaligus mendorong lahirnya sentra durian unggul baru di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











