KEFAMENANU, fokusNusaTenggara.com — Penanganan dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawati NTT Hits, Yudit Lorenzo Taolin, di Polres Timor Tengah Utara (TTU), mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menindaklanjuti keberatan Yudit beserta permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
Permintaan tersebut menjadi perhatian dalam proses pengawasan terhadap penanganan perkara yang bermula dari aktivitas jurnalistik itu.
Arahan Kompolnas tersebut tertuang dalam surat bernomor B-200/DT.01.03/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Polda NTT.
Dalam surat itu, Kapolda diminta memberikan perhatian terhadap keberatan pihak Yudit dan memastikan permohonan yang disampaikan mendapat tindak lanjut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Perkara ini bermula dari laporan Bupati TTU, Valentinus Kebo, terhadap Yudit Taolin atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Proses penyelidikan yang berjalan di Polres TTU kemudian memunculkan keberatan dari pihak wartawati tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut batas penanganan perkara oleh kepolisian dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelum mendapat tanggapan Kompolnas, pihak Yudit melalui Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H., telah menyampaikan pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut meminta Kompolnas melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan yang berlangsung di Polres TTU.
Salah satu substansi keberatan yang diajukan adalah permintaan agar penyelidikan tidak dilanjutkan sebelum persoalan pemberitaan atau dugaan pelanggaran delik pers terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Pihak Yudit berpandangan, karya jurnalistik harus diuji berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, penanganan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan perlu memperhatikan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











