KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Sengketa kepemilikan tanah di wilayah Naesleu, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak hukum. Anton Bele resmi melaporkan Boi Salasa ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kamis (5/11/2026), atas dugaan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai miliknya sejak 1975.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Anton mengaku membeli tanah tersebut dari Frans Fatin ketika dirinya masih bujang atau belum menikah. Ironisnya, puluhan tahun kemudian, tanah yang menurut pengakuannya telah bersertifikat dan pajaknya dibayar setiap tahun justru diklaim sebagai milik keluarga besar Salasa.
Melalui kuasa hukumnya, Luis Balun, Anton mempertanyakan dasar klaim Boi Salasa yang disebut memasang papan di lokasi tanah dengan tulisan bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga besar Salasa. Padahal, menurut pihak Anton, riwayat pembelian tanah itu sudah ada sejak 1975, jauh sebelum Anton menikahi Yudit Salasa pada 1976.
“Klien kami membeli tanah tersebut pada 1975 dari Frans Fatin. Saat transaksi pembelian itu, Anton Bele masih bujang dan belum menikah. Baru pada 1976, beliau menikah dengan Yudit Salasa. Karena itu, kami mempertanyakan dasar klaim yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik keluarga besar Salasa,” tegas Luis Balun.
Luis menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan Anton Bele. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan pembelian tanah, bukti pembayaran ganti rugi, sertifikat tanah, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui riwayat transaksi tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak Anton, tanah itu dibeli dari Frans Fatin dengan nilai pembayaran sekitar Rp36 juta. Selain dokumen tertulis, terdapat pula keterangan Martinus Toleu dan Bene Mau yang disebut mengetahui proses pembelian tanah tersebut. Pihak Anton juga memiliki sketsa lokasi yang memperlihatkan gambaran bidang tanah dan batas-batasnya, termasuk akses Jalan Sonbai.
Anton Bele menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal klaim keluarga, melainkan menyangkut riwayat kepemilikan yang menurutnya telah memiliki dasar administrasi sejak puluhan tahun lalu. Ia mengaku tanah tersebut sudah memiliki sertifikat, bahkan sertifikat lama yang sebelumnya masih berbentuk manual kini telah diganti menjadi sertifikat elektronik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











