KUPANG, fokusnusatenggara.com — Jumlah pihak yang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur terkait dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha bertambah menjadi empat orang.
Selain tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), keluarga juga melaporkan seorang dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan istri salah satu anggota DPRD TTU.
Laporan tersebut diajukan ayah kandung dr. Icha, Gabriel Pakaenoni, didampingi kuasa hukum sekaligus paman almarhumah, Viktor Emanuel Manbait, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada Jumat (3/7/2026). Polisi menerima laporan itu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Keempat orang tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan dugaan pelanggaran terhadap perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juncto Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di ruang IGD RS Leona Kefamenanu pada Sabtu, 13 Juni 2026. Saat itu dr. Icha menangani pasien gigitan ular dan memutuskan belum memberikan Serum Anti Bisa Ular (SABU) karena berdasarkan hasil pemeriksaan medis pasien belum memenuhi indikasi pemberian serum.
Namun, menurut laporan polisi, keputusan medis tersebut dipersoalkan oleh para terlapor dengan nada tinggi. Keluarga menilai rangkaian ucapan dan tindakan para terlapor merupakan bentuk tekanan verbal dan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas sebagai dokter.
Dalam laporan disebutkan, salah seorang anggota DPRD diduga menunjuk wajah dr. Icha sambil menyampaikan ancaman yang dikaitkan dengan jabatannya. Terlapor lainnya juga disebut mempertanyakan prosedur medis, bahkan meminta wartawan dipanggil ke rumah sakit.
Sementara seorang dokter hewan berstatus ASN yang turut dilaporkan diduga menyatakan dirinya pernah mengambil Serum Anti Bisa Ular di puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien. Pernyataan tersebut dinilai keluarga semakin memperberat tekanan psikologis yang dialami dr. Icha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











