ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kompolnas Desak Kapolda NTT Respons Keberatan Wartawati Yudit Taolin, Penyelidikan Polres TTU Jadi Sorotan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
nas
Kompolnas Minta Kapolda NTT Tindak Lanjuti Permohonan Penghentian Penyelidikan ( Ist )

KEFAMENANU, fokusNusaTenggara.com  —  Penanganan dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawati NTT Hits, Yudit Lorenzo Taolin, di Polres Timor Tengah Utara (TTU), mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompolnas meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menindaklanjuti keberatan Yudit beserta permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Permintaan tersebut menjadi perhatian dalam proses pengawasan terhadap penanganan perkara yang bermula dari aktivitas jurnalistik itu.

Arahan Kompolnas tersebut tertuang dalam surat bernomor B-200/DT.01.03/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Polda NTT.

Baca Juga :  Geger ! Tujuh Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur dalam Asrama Polisi Polres Belu NTT

Dalam surat itu, Kapolda diminta memberikan perhatian terhadap keberatan pihak Yudit dan memastikan permohonan yang disampaikan mendapat tindak lanjut dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Perkara ini bermula dari laporan Bupati TTU, Valentinus Kebo, terhadap Yudit Taolin atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Proses penyelidikan yang berjalan di Polres TTU kemudian memunculkan keberatan dari pihak wartawati tersebut.

Baca Juga :  Keluarga Dokter Icha Laporkan Empat Pejabat Publik ke Polda NTT, Istri Anggota DPRD TTU Ikut Terseret Kasus Dugaan Intimidasi

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut batas penanganan perkara oleh kepolisian dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelum mendapat tanggapan Kompolnas, pihak Yudit melalui Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H., telah menyampaikan pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut meminta Kompolnas melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan yang berlangsung di Polres TTU.

Baca Juga :  Rugikan Negara Capai Rp3,79 Miliar, Jaksa Tahan Tiga Pejabat KPU Sumba Timur

Salah satu substansi keberatan yang diajukan adalah permintaan agar penyelidikan tidak dilanjutkan sebelum persoalan pemberitaan atau dugaan pelanggaran delik pers terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Pihak Yudit berpandangan, karya jurnalistik harus diuji berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, penanganan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan perlu memperhatikan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pers.

  • Bagikan