KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Dugaan praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri yang menyeret Bripka HRO, anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), memasuki babak pemeriksaan internal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT memastikan hingga pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini belum ditemukan bukti keterlibatan pejabat Polda NTT, termasuk pejabat berpangkat Kombes, dalam perkara tersebut.
Penegasan itu disampaikan Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana saat konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat (30/10/2026).
Menurut Andra, pemeriksaan dilakukan untuk menguji fakta dan keterangan yang muncul dalam dugaan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi Polri yang dilakukan Bripka HRO.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, belum ditemukan adanya pejabat Polda NTT berpangkat Kombes yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Andra.
Kasus tersebut bermula dari dugaan janji kelulusan calon anggota Polri melalui jalur khusus. Bripka HRO diduga meminta sejumlah uang kepada calon peserta dengan iming-iming dapat membantu memperoleh kuota dalam proses penerimaan anggota Polri.
Bidpropam telah memeriksa lima orang korban berinisial OLM, LP, LM, GUS dan DA. Kelima korban mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada Bripka HRO setelah mendapatkan janji dapat dibantu dalam proses penerimaan anggota Polri.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap para korban belum menemukan keterangan yang menunjukkan mereka pernah melihat atau mendengar secara langsung adanya pejabat Polda NTT yang menerima uang tersebut.
“Lima korban yang kami periksa memberikan uang kepada Bripka HRO. Tetapi tidak ada satu pun yang menyatakan pernah melihat atau mendengar secara langsung pejabat Polda menerima uang,” jelas Andra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











