ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kompolnas Desak Kapolda NTT Respons Keberatan Wartawati Yudit Taolin, Penyelidikan Polres TTU Jadi Sorotan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
nas
Kompolnas Minta Kapolda NTT Tindak Lanjuti Permohonan Penghentian Penyelidikan ( Ist )

Surat tanggapan Kompolnas tersebut diterima Yudit Lorenzo Taolin melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers pada Jumat, 6 November 2026.

Bagi pihak Yudit, respons Kompolnas menjadi perkembangan penting dalam upaya memperoleh pengawasan terhadap proses penyelidikan. Perhatian kini tertuju pada langkah Polda NTT dalam menindaklanjuti permintaan lembaga pengawas kepolisian tersebut.

Pengawasan ini juga berkaitan dengan pentingnya memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Tatap Muka Perdana di Labuan Bajo, Kapolda NTT Tekankan Disiplin dan Kesehatan Mental Anggota

Pihak Yudit berharap Kapolda NTT segera memberikan perhatian terhadap keberatan dan permohonan penghentian penyelidikan yang telah disampaikan. Perkembangan selanjutnya dinantikan, terutama terkait langkah kepolisian dalam merespons surat Kompolnas dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum serta ketentuan Undang-Undang Pers.

Pihak Yudit berpandangan, karya jurnalistik harus diuji berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, penanganan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan perlu memperhatikan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Breaking News! Tragedi Berdarah Penghujung Tahun di Malaka Satu Tewas Dua Kritis

Surat tanggapan Kompolnas tersebut diterima Yudit Lorenzo Taolin melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers pada Jumat, 6 November 2026.

Bagi pihak Yudit, respons Kompolnas menjadi perkembangan penting dalam upaya memperoleh pengawasan terhadap proses penyelidikan. Perhatian kini tertuju pada langkah Polda NTT dalam menindaklanjuti permintaan lembaga pengawas kepolisian tersebut.

Pengawasan ini juga berkaitan dengan pentingnya memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan kemerdekaan pers.

Baca Juga :  TPNPB OPM Klaim Tembak Serka Jefry Anggota Kodim 1714/Puncak Jaya

Pihak Yudit berharap Kapolda NTT segera memberikan perhatian terhadap keberatan dan permohonan penghentian penyelidikan yang telah disampaikan. Perkembangan selanjutnya dinantikan, terutama terkait langkah kepolisian dalam merespons surat Kompolnas dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum serta ketentuan Undang-Undang Pers.

 

  • Bagikan