Surat tanggapan Kompolnas tersebut diterima Yudit Lorenzo Taolin melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers pada Jumat, 6 November 2026.
Bagi pihak Yudit, respons Kompolnas menjadi perkembangan penting dalam upaya memperoleh pengawasan terhadap proses penyelidikan. Perhatian kini tertuju pada langkah Polda NTT dalam menindaklanjuti permintaan lembaga pengawas kepolisian tersebut.
Pengawasan ini juga berkaitan dengan pentingnya memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan kemerdekaan pers.
Pihak Yudit berharap Kapolda NTT segera memberikan perhatian terhadap keberatan dan permohonan penghentian penyelidikan yang telah disampaikan. Perkembangan selanjutnya dinantikan, terutama terkait langkah kepolisian dalam merespons surat Kompolnas dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum serta ketentuan Undang-Undang Pers.
Pihak Yudit berpandangan, karya jurnalistik harus diuji berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, penanganan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan perlu memperhatikan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pers.
Surat tanggapan Kompolnas tersebut diterima Yudit Lorenzo Taolin melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers pada Jumat, 6 November 2026.
Bagi pihak Yudit, respons Kompolnas menjadi perkembangan penting dalam upaya memperoleh pengawasan terhadap proses penyelidikan. Perhatian kini tertuju pada langkah Polda NTT dalam menindaklanjuti permintaan lembaga pengawas kepolisian tersebut.
Pengawasan ini juga berkaitan dengan pentingnya memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan kemerdekaan pers.
Pihak Yudit berharap Kapolda NTT segera memberikan perhatian terhadap keberatan dan permohonan penghentian penyelidikan yang telah disampaikan. Perkembangan selanjutnya dinantikan, terutama terkait langkah kepolisian dalam merespons surat Kompolnas dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum serta ketentuan Undang-Undang Pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











