KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh harus berhadapan dengan proses hukum keimigrasian setelah diduga masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui jalur yang tidak dilengkapi pemeriksaan resmi.
Keempat WNA tersebut sebelumnya diamankan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Mereka diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Dugaan pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan masuknya mereka ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, perkara tersebut kini memasuki tahap penanganan keimigrasian. Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT melimpahkan perkara itu kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT pada Senin, 2 November 2026.
Pelimpahan dipimpin PS Kanit 2 Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT dan diterima langsung Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, di kantor Kanwil Imigrasi NTT.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda NTT, mewakili Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., mengatakan keempat WNA tersebut diamankan karena diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi.
“Keempat WNA asal Bangladesh tersebut diamankan pada hari Minggu, 04 Oktober 2026 sekira pukul 02.30 WITA di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Mereka masuk secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi,” jelas Kasubditgakkum.
Empat WNA yang diamankan masing-masing bernama Taijul Islam Madbar, MD Sagor Bepary, MD Babul dan MD Norul Amin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











