KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor terus memicu gelombang penolakan. Di tengah keresahan yang dirasakan masyarakat, terutama kalangan rakyat kecil yang setiap hari bergantung pada BBM bersubsidi untuk mencari nafkah, Direktur Yayasan Purnama Kasih, Yoseph Ariyanto Ludoni, mendesak Gubernur NTT menunjukkan jiwa besar dengan mencabut kembali aturan tersebut.
Menurut Yoseph, pemerintah daerah tidak boleh mempertahankan sebuah kebijakan yang justru memicu keresahan publik. Seorang pemimpin, katanya, harus berani mengevaluasi bahkan mencabut kebijakan apabila pelaksanaannya lebih banyak menimbulkan persoalan dibanding menghadirkan solusi.
“Kalau memang kebijakan ini menimbulkan polemik dan membuat rakyat kecil semakin terbebani, Gubernur NTT harus berjiwa besar mencabut kembali Pergub tersebut. Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, bukan membuat rakyat semakin sulit mendapatkan kebutuhan pokok,” tegas Yoseph.
Ia menilai polemik yang terjadi saat ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pajak kendaraan, melainkan telah menyentuh rasa keadilan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai paling berat dirasakan oleh warga kecil yang menggantungkan aktivitas ekonomi sehari-hari pada kendaraan bermotor dan membutuhkan BBM bersubsidi.
Yoseph mengatakan, sejak memasuki SPBU masyarakat kini tidak lagi merasa sebagai penerima layanan publik. Sebaliknya, mereka datang dengan rasa cemas karena harus melewati berbagai pemeriksaan administrasi sebelum dapat membeli BBM.
“Sejak masuk SPBU, masyarakat sudah mengalami tekanan psikologis. Ada pemeriksaan barcode, ada aparat, ada petugas dari berbagai instansi. Seolah-olah setiap orang yang membeli BBM sedang berhadapan dengan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut dia, SPBU semestinya menjadi tempat masyarakat memperoleh kebutuhan energi, bukan berubah menjadi ruang untuk menguji kepatuhan administrasi warga.
Yoseph juga mengkritik cara Pemerintah Provinsi NTT mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,3 triliun. Pemerintah, katanya, seharusnya memperbaiki sistem perpajakan, memperluas basis pajak, dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat, bukan membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











