KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang, Unit TPPO Polda NTT telah menyelesaikan penyidikan tahap II dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soe pada Selasa (4/3/2025).
Dua tersangka yang diserahkan adalah tersangka IIM (21), seorang laki-laki asal Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan dan tersangka AT (60), seorang perempuan asal Desa Fotilo, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten TTS.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi, S.I.K, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan berdasarkan LP/B/379/XI/2016/SPKT Polda NTT serta surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam kasus yang ditangani, tersangka AT diduga melakukan perekrutan terhadap korban yang bernama M.K. dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
“ Setelah diangkut ke Kupang dan diteruskan ke PT Malindo Mitra Perkasa, korban tersebut bekerja selama delapan bulan tanpa menerima gaji serta mengalami pelecehan, sehingga akhirnya harus dirawat di RS Ampang Jaya, Kuala Lumpur ,” kata Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi ( 4/3) .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











