ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidikan Tahap II Telah Usai, Polda NTT Serahkan Dua Tersangka TPPO ke JPU

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —   Dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang, Unit TPPO Polda NTT telah menyelesaikan penyidikan tahap II dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soe pada Selasa (4/3/2025).

Dua tersangka yang diserahkan adalah tersangka IIM (21), seorang laki-laki asal Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan dan tersangka AT (60), seorang perempuan asal Desa Fotilo, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten TTS.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi, S.I.K, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan berdasarkan LP/B/379/XI/2016/SPKT Polda NTT serta surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga :  Selain Pance Sopacua, Christo Kolimo Sebut Kapolresta Dan Kabid Propam NTT Terlibat Kasus Penkase

Dalam kasus yang ditangani, tersangka AT diduga melakukan perekrutan terhadap korban yang bernama M.K. dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

“ Setelah diangkut ke Kupang dan diteruskan ke PT Malindo Mitra Perkasa, korban tersebut bekerja selama delapan bulan tanpa menerima gaji serta mengalami pelecehan, sehingga akhirnya harus dirawat di RS Ampang Jaya, Kuala Lumpur ,” kata Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi ( 4/3) .

  • Bagikan