“Kalau satu-satunya cara meningkatkan PAD adalah menekan masyarakat lewat SPBU, berarti pemerintah sudah kehabisan inovasi,” katanya.
Di tengah derasnya kritik tersebut, Pemerintah Provinsi NTT tetap mempertahankan kebijakan itu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT, Johny Ericson Ataupah, menegaskan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah diberlakukan sejak tahun lalu di sejumlah daerah sebelum akhirnya diperluas ke seluruh kabupaten dan kota.
“Kebijakan ini bukan baru. Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sudah diterbitkan tahun lalu dan telah berjalan di beberapa kabupaten setelah pembentukan satgas serta sosialisasi,” kata Ataupah.
Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam kritik publik. Justru banyak pihak mempertanyakan mengapa resistensi masyarakat semakin besar ketika implementasi aturan diperluas. Bagi masyarakat, persoalannya bukan lagi kapan aturan itu diterbitkan, melainkan dampak nyata yang kini mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Secara hukum, kewajiban membayar pajak kendaraan memang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Namun, publik mempertanyakan apakah hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi layak dijadikan instrumen penagihan pajak.
Apalagi, kebijakan itu diterapkan ketika persoalan distribusi energi di NTT belum sepenuhnya terselesaikan. Kelangkaan minyak tanah masih terjadi di sejumlah wilayah, sementara pasokan Pertalite di beberapa SPBU juga masih kerap dikeluhkan masyarakat.
Karena itu, polemik Pergub Nomor 13 Tahun 2025 kini tidak lagi semata-mata berbicara tentang pajak kendaraan bermotor atau BBM bersubsidi. Yang dipertaruhkan adalah wajah pelayanan pemerintah di mata rakyat: apakah membangun kepatuhan melalui pelayanan yang adil dan kepercayaan publik, atau justru melalui pembatasan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











