ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Yoseph Ludoni Desak Gubernur NTT Cabut Pergub BBM Bersubsidi: Jangan Jadikan SPBU Alat Tagih Pajak

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Ludoni
Cabut Pergub Demi Rakyat Kecil', Yoseph Ludoni Nilai Negara Tak Boleh Menghukum Warga di SPBU ( Ist )

“Kalau satu-satunya cara meningkatkan PAD adalah menekan masyarakat lewat SPBU, berarti pemerintah sudah kehabisan inovasi,” katanya.

Di tengah derasnya kritik tersebut, Pemerintah Provinsi NTT tetap mempertahankan kebijakan itu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT, Johny Ericson Ataupah, menegaskan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah diberlakukan sejak tahun lalu di sejumlah daerah sebelum akhirnya diperluas ke seluruh kabupaten dan kota.

“Kebijakan ini bukan baru. Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sudah diterbitkan tahun lalu dan telah berjalan di beberapa kabupaten setelah pembentukan satgas serta sosialisasi,” kata Ataupah.

Baca Juga :  Paul Lianto- Jimi Sianto Saling Lapor ke Polisi

Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam kritik publik. Justru banyak pihak mempertanyakan mengapa resistensi masyarakat semakin besar ketika implementasi aturan diperluas. Bagi masyarakat, persoalannya bukan lagi kapan aturan itu diterbitkan, melainkan dampak nyata yang kini mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Secara hukum, kewajiban membayar pajak kendaraan memang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Namun, publik mempertanyakan apakah hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi layak dijadikan instrumen penagihan pajak.

Baca Juga :  Personil Polairud Polda NTT Cokok Nelayan Sikka Usai Tangkap Dua Penyu

Apalagi, kebijakan itu diterapkan ketika persoalan distribusi energi di NTT belum sepenuhnya terselesaikan. Kelangkaan minyak tanah masih terjadi di sejumlah wilayah, sementara pasokan Pertalite di beberapa SPBU juga masih kerap dikeluhkan masyarakat.

Karena itu, polemik Pergub Nomor 13 Tahun 2025 kini tidak lagi semata-mata berbicara tentang pajak kendaraan bermotor atau BBM bersubsidi. Yang dipertaruhkan adalah wajah pelayanan pemerintah di mata rakyat: apakah membangun kepatuhan melalui pelayanan yang adil dan kepercayaan publik, atau justru melalui pembatasan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga :  Nasib Ipda Rudy, Usai Dipecat Polri kini Dilaporkan ke Polda NTT Dituduh Timbun BBM Subsidi

 

  • Bagikan