KUPANG, FokusNusatenggara.com — Perselisihan antara advokat Bildad Thonak dan mantan kliennya, Izhak Eduard Rihi, memasuki babak baru. Setelah namanya disebut sebagai “mafia kasus” dalam laporan yang diajukan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), Bildad memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan Direktur Utama Bank NTT tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Laporan itu dibuat pada Minggu (2/8/2026). Bildad menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik serta merusak kehormatan profesinya sebagai advokat.
“Saya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan kepada saya. Tuduhan itu adalah fitnah yang sangat keji dan tidak benar. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar semua tuduhan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bildad kepada wartawan di Kupang, Minggu malam.
Menurut Bildad, selama menjalankan profesi sebagai advokat, ia selalu bekerja berdasarkan ketentuan hukum, kode etik, serta hubungan profesional dengan setiap klien. Karena itu, ia menegaskan tidak pernah melakukan praktik sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menjadi mafia kasus seperti yang dituduhkan. Saya bekerja sebagai advokat sesuai aturan hukum dan kode etik profesi. Semua proses pendampingan hukum yang saya lakukan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Bildad menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 2023 ketika Izhak Eduard Rihi menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum dalam sengketa yang dihadapi saat masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT.
Dalam hubungan profesional itu, kata dia, kedua belah pihak menyepakati honorarium jasa hukum sebesar Rp500 juta. Sebagai bagian dari kesepakatan, Izhak menyerahkan BPKB sebuah mobil Pajero sebagai jaminan, sementara pembayaran dilakukan secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp300 juta.
Menurut Bildad, setelah perkara tersebut berakhir dan putusan kasasi tidak berpihak kepada kliennya, muncul permintaan agar BPKB dikembalikan, meskipun masih terdapat sisa kewajiban pembayaran jasa hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











