Meski demikian, Bildad mengaku memilih mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya sebesar Rp300 juta beserta BPKB kendaraan tersebut sebagai bentuk itikad baik.
“Saya sudah mengembalikan seluruh uang yang pernah saya terima dan juga BPKB mobil itu. Artinya, sampai hari ini saya tidak menerima pembayaran sepeser pun dari perkara tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, keputusan mengembalikan uang dan jaminan tersebut bukan berarti mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya, melainkan demi menghindari polemik yang berkepanjangan. Namun, ketika dirinya tetap dituding sebagai “mafia kasus”, ia merasa kehormatan dan integritas profesinya telah diserang.
“Tuduhan itu sangat merugikan nama baik saya. Karena itu saya ingin membuktikan melalui proses hukum bahwa apa yang disampaikan kepada publik tidak benar,” ujar Bildad.
Bildad juga membantah adanya tuduhan mengenai penerimaan uang koordinasi dalam penanganan perkara tersebut. Menurut dia, tidak pernah ada permintaan ataupun penerimaan dana di luar honorarium jasa hukum yang telah disepakati bersama.
“Saya tegaskan, tidak ada uang koordinasi seperti yang dituduhkan. Semua tuduhan itu tidak benar dan saya siap membuktikannya melalui proses hukum,” katanya.
Kasus yang semula berawal dari hubungan profesional antara advokat dan klien itu kini bergeser menjadi perkara hukum. Bildad berharap proses penyelidikan di kepolisian dapat mengungkap fakta secara objektif sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











