ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gandeng Bank NTT, Kejati NTT Kawal Tata Kelola Perbankan dan Perkuat Kepastian Hukum

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
ak
Kajati NTT: Kepercayaan adalah Modal Utama Bank, Sinergi Hukum Harus Dimulai Sejak Awal ( Ist )

KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkokoh tata kelola perusahaan, mempercepat pemulihan aset perbankan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap bank milik daerah itu.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejati NTT dan Bank NTT di Kupang, Kamis (30/7/2026). Pada saat yang sama, seluruh Kejaksaan Negeri di NTT juga menandatangani kesepakatan serupa dengan kantor cabang Bank NTT di wilayah kerja masing-masing.

Penandatanganan kerja sama itu dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan Bank NTT dalam Memperkuat Akuntabilitas dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan.” Forum tersebut menjadi ruang diskusi mengenai pentingnya kolaborasi hukum dalam mendukung pengelolaan perbankan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Ibu Muda Ditemukan Tewas di Pantai Kupang

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah strategis untuk membangun kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Direksi Bank NTT atas komitmen membangun sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama ini merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas lembaga,” kata Roch.

Baca Juga :  HAKORDIA 2025 ! Jajaran Kajati Tangani 336 Perkara Korupsi dan Selamatkan Keuangan Negara Rp14,8 Miliar

Menurut dia, dinamika industri perbankan saat ini berkembang sangat cepat. Transformasi digital, perkembangan layanan keuangan, tuntutan kepatuhan terhadap regulasi, hingga meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi menjadi tantangan yang harus diantisipasi secara serius.

Karena itu, aspek hukum tidak boleh dipandang hanya sebagai instrumen penyelesaian masalah ketika sengketa telah terjadi. Hukum, kata Roch, justru harus hadir sejak awal sebagai landasan dalam setiap proses pengambilan keputusan agar seluruh kebijakan memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Dukung Proyek Strategis di NTT, Kejati dan PT Adhi Karya Tandatangani PKS

“Keberhasilan sebuah bank tidak hanya diukur dari pertumbuhan aset, peningkatan laba ataupun ekspansi bisnis. Tata kelola perusahaan, kemampuan mengelola risiko, kepatuhan terhadap hukum serta kepercayaan masyarakat merupakan fondasi yang sama pentingnya,” ujarnya.

  • Bagikan