Ia menegaskan, kepercayaan merupakan aset terbesar yang dimiliki industri perbankan. Ketika kepercayaan masyarakat menurun, dampaknya dapat memengaruhi stabilitas perusahaan, bahkan mengganggu fungsi intermediasi yang dijalankan bank dalam mendukung perekonomian daerah.
“Kepercayaan merupakan modal utama industri perbankan. Sekali kepercayaan itu terganggu, dampaknya dapat meluas terhadap stabilitas perusahaan,” tegas Roch.
Dalam kesempatan itu, Roch juga menjelaskan peran Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, JPN memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun badan usaha lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ia menegaskan kehadiran JPN tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan direksi maupun dewan komisaris dalam menentukan kebijakan perusahaan. Sebaliknya, JPN memberikan pendampingan dari perspektif hukum agar setiap keputusan bisnis tetap berada pada koridor hukum dan prinsip kehati-hatian.
“JPN tidak hadir untuk mengambil alih kewenangan Direksi maupun Dewan Komisaris dalam menetapkan kebijakan perusahaan. Kewenangan tersebut tetap sepenuhnya berada pada organ perseroan,” katanya.
Roch berharap sinergi yang dibangun antara Kejati NTT, seluruh Kejari di kabupaten/kota, dan Bank NTT tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama. Ia mendorong agar kolaborasi tersebut diwujudkan melalui konsultasi hukum, pendampingan kebijakan strategis, penyelesaian sengketa, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset.
Menurutnya, aset yang berhasil dipulihkan akan memperkuat kemampuan Bank NTT dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan usaha, serta menopang pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
“Keputusan yang baik bukan hanya keputusan yang menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga keputusan yang memiliki kepastian hukum, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan serta masyarakat,” pungkas Roch
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










