KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap 22 terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo resmi dibacakan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Jumat (17/7/2026). Putusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban karena hanya empat prajurit TNI yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Usai pembacaan putusan, keluarga korban yang diwakili Sepriana Mirpey atau Mama Epi bersama tim penasihat hukum yang dipimpin Ahmad Bumi, SH langsung mendatangi Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang untuk meminta salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung.
Namun, hingga Jumat siang, keluarga mengaku baru menerima petikan amar putusan. Sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung belum diserahkan sehingga alasan hukum di balik putusan tersebut belum dapat dipelajari.
Berdasarkan petikan amar putusan, dari tiga berkas perkara yang memuat 22 terdakwa, hanya empat prajurit yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Mereka adalah Sertu Andre Mahoklory pada berkas perkara kedua, serta Pratu Emiliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja pada berkas perkara ketiga.
Sementara itu, sebanyak 18 terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa disertai hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.
Penasihat hukum keluarga korban, Ahmad Bumi, SH, mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai produk hukum. Meski demikian, keluarga merasa sangat kecewa karena putusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Hari ini kami mengecek putusan kasasi Mahkamah Agung. Dari informasi yang kami peroleh, dari 22 terdakwa hanya empat orang yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan. Satu orang pada berkas kedua dan tiga orang pada berkas ketiga,” ujar Ahmad Bumi.
Menurutnya, pihak keluarga belum dapat mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim karena salinan lengkap putusan belum diterima hingga saat ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











