KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp25 juta yang terjadi di Warung Nabas Kawan Baru, Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan pada (Rabu, 10/9/2025) dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 166 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT.
Pelapor sekaligus korban, inisial KNM (37), warga Kelurahan Lasiana itu, melaporkan bahwa aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak Januari 2024 hingga September 2025, dengan total kerugian mencapai Rp25.000.000.
Atas dasar laporan itu, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS (25), warga Desa Nunbena, Kabupaten TTS.
“Terduga pelaku diamankan pada (Rabu, 10/9/2025) siang, di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp2.800.000,” kata Kapoloresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











