ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Breaking News : Keluarga Prada Lucky Kecewa, Hanya Empat dari 22 Prajurit TNI Dipecat, Desak Oditur Ajukan PK ke MA

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
PH
Keluarga Prada Lucky Kecewa, Hanya Empat dari 22 Prajurit TNI Dipecat, Desak Oditur Ajukan PK ke MA ( Ist )

“Yang kami terima baru petikan amar putusan. Putusan lengkap beserta pertimbangan hakim Mahkamah Agung belum kami dapatkan,” katanya.

Ahmad mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Oditur Militer terkait kemungkinan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut.

“Kami meminta Oditur mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Mereka menyampaikan masih meminta petunjuk terkait kemungkinan langkah hukum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 135 Ekor Ikan Tuna dari NTT ke Timor Leste

Ia menegaskan, keluarga korban tetap menghormati putusan pengadilan, namun menilai hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

“Nyawa melayang, tetapi hukuman yang dijatuhkan menurut kami sangat ringan dan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Karena itu kami mendorong Oditur mengajukan PK ke Mahkamah Agung agar putusan ini dapat diuji kembali. Selama persidangan berbulan-bulan banyak fakta yang terungkap. Kami ingin mengetahui apa pertimbangan hakim Mahkamah Agung sehingga mengambil putusan seperti ini ” tegas Ahmad Bumi.

Baca Juga :  Kejati NTT MOU Dengan  Pemprov dan Pemkab/Kota Terapkan Pidana Kerja Sosial

 

 

 

  • Bagikan