“Yang kami terima baru petikan amar putusan. Putusan lengkap beserta pertimbangan hakim Mahkamah Agung belum kami dapatkan,” katanya.
Ahmad mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Oditur Militer terkait kemungkinan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut.
“Kami meminta Oditur mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Mereka menyampaikan masih meminta petunjuk terkait kemungkinan langkah hukum tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, keluarga korban tetap menghormati putusan pengadilan, namun menilai hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
“Nyawa melayang, tetapi hukuman yang dijatuhkan menurut kami sangat ringan dan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Karena itu kami mendorong Oditur mengajukan PK ke Mahkamah Agung agar putusan ini dapat diuji kembali. Selama persidangan berbulan-bulan banyak fakta yang terungkap. Kami ingin mengetahui apa pertimbangan hakim Mahkamah Agung sehingga mengambil putusan seperti ini ” tegas Ahmad Bumi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











