KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dua anggota DPRD TTU,Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB didampingi kuasa hukum Bildad Tonak, Amos Lafu dan Leo Lata Open menyatakan siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam konferensi pers di Kupang, Sabtu (4/7/2026), kuasa hukum Amos Lafu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah dr. Icha serta seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur yang turut berduka atas meninggalnya dokter muda tersebut.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Pada saat yang sama, kami juga berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan mengedepankan pembuktian ilmiah,” kata Amos.
Menurutnya, dugaan intimidasi yang terjadi pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan peristiwa meninggalnya dr. Icha pada 26 Juni 2026 merupakan dua peristiwa berbeda yang harus dibuktikan secara terpisah.
Ia menegaskan kedua kliennya hanya berkaitan dengan peristiwa pada 13 Juni dan meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama penyidikan berlangsung.
Amos juga menyatakan pihaknya mendukung pembentukan Joint Investigation Team oleh Polda NTT agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum telah menghimpun sejumlah data dan bukti yang, menurut mereka, menunjukkan adanya fakta-fakta lain yang perlu didalami penyidik.
“Kami memiliki sejumlah fakta yang menurut kami menunjukkan perkara ini tidak sesederhana yang berkembang di ruang publik. Semua bukti akan kami serahkan kepada penyidik pada waktunya,” ujarnya.
Selain itu, Amos menyebut pihaknya masih mendalami berbagai informasi yang diduga berkaitan dengan aspek politik maupun persoalan lain yang menurutnya turut mewarnai kasus tersebut. Ia juga mengatakan kedua kliennya telah memberikan kuasa hukum sejak beberapa hari lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











