Namun, mereka sengaja menunda penyampaian keterangan kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga yang masih berduka.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa memberikan pernyataan karena menghormati keluarga almarhumah yang masih berduka,” ujarnya
Ia menegaskan tugas kuasa hukum bukan untuk membenarkan tindakan klien, melainkan memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Sementara itu, Bildad Tonak menegaskan klienna kedua anggota DPRD TTU tersebut siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan, baik di Polda NTT maupun kepolisian lainnya.
Lebih lanjut, Bildad mengklaim timnya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk data dari lokasi kejadian dan dokumen pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD.
Menurutnya, dokumen tersebut tidak memuat narasi sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga menyatakan memiliki dugaan adanya faktor lain yang berkaitan dengan kematian dr. Icha. Namun, seluruh bukti tersebut akan disampaikan dalam proses penyidikan.
“Kami ingin kasus ini dibuka secara terang agar tidak ada pihak yang dikambinghitamkan. Semua fakta akan kami sampaikan kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Bildad.
Pihak kuasa hukum berharap masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterkaitan antara dugaan intimidasi dengan penyebab meninggalnya dr. Icha sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari kepolisian diumumkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











