KUPANG,fokusnusatenggara.com — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota berhasil mengamankan total 1.208,14 liter atau 1,2 Ton minuman keras (miras) ilegal dari berbagai penindakan yang dilakukan di wilayah pelabuhan selama Juli hingga Oktober 2025. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Penindakan pertama dilakukan oleh Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo pada 11 Juli 2025, dengan total barang bukti 158,14 liter minuman keras berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
Miras jenis sopi botol plastik ukuran 600 ml sebanyak 133 botol, Miras jenis sopi ukuran 1,5 liter sebanyak 21 botol, Miras botol kaca merek Hoka Whisky ukuran 960 ml sebanyak 23 botol, Miras Hoka Whisky ukuran 460 ml sebanyak 6 botol, Miras jenis sopi ukuran 5 liter sebanyak 4 jerigen, Miras jenis sopi ukuran 2 liter sebanyak 1 jerigen
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota mengamankan 420 liter minuman keras jenis moke Aimere. Barang tersebut dikemas dalam 12 jerigen ukuran 35 liter dan diamankan dari sebuah truk yang baru turun dari kapal K.M. Feri Cakalang II tujuan Waingapu–Aimere–Kupang yang bersandar di Pelabuhan Bolok.
Penindakan terakhir dilakukan oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada 27 Oktober 2025, yang berhasil menyita 630 liter minuman keras jenis sopi Sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di atas Kapal Cantika Lestari 9E yang baru bersandar di Pelabuhan Tenau dari rute Sabu–Kupang, yang dikemas dalam 18 jerigen ukuran 35 liter.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











