KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kasus kematian dokter Icha Pakaenoni terus menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Menjawab tingginya desakan masyarakat agar penyebab kematian korban terungkap secara terang, Polda NTT membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.
Langkah tersebut diumumkan di Kupang, Kamis (2/7/2026). Tim gabungan dibentuk setelah adanya asistensi dari Bareskrim Polri, dengan tujuan memastikan seluruh fakta dan dugaan yang berkembang dapat diuji melalui proses hukum yang profesional.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation yang melibatkan sejumlah fungsi di Polda NTT maupun Polres jajaran.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan pembentukan tim gabungan merupakan komitmen kepolisian untuk mengungkap fakta di balik meninggalnya dr. Icha, termasuk mendalami dugaan intimidasi yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” kata Henry.
Tim Joint Investigation dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat PPA dan PPO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, serta Polres Kupang. Masing-masing unsur akan bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.
Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, sementara Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan perempuan. Di sisi lain, Ditreskrimsus bersama tim siber akan menelusuri alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.
Selain pemeriksaan barang bukti, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa kembali sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum meninggal dunia, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya intimidasi maupun informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











