KUPANG, fokusnusatenggara.com — Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 dilaksanakan di Lapangan Sepakbola Batakte, Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Sabtu (2/5/2026) pagi. Bupati Kupang Yosef Lede hadir memimpin upacara itu.
Dalam sambutannya Yosef Lede menegaskan, peringatan Hari Pendidikan Nasional merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi, meneguhkan, serta menghidupkan kembali semangat pendidikan nasional.
“Pada hakikatnya pendidikan adalah proses yang dilaksanakan secara tulus, penuh kasih sayang, untuk memanusiakan manusia serta menumbuhkembangkan potensi sebagai makhluk Tuhan yang mulia ,” kata Yosef Lede
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan landasan pendidikan nasional tidak terlepas dari pemikiran Ki Hajar Dewantara, melalui sistem among, yaitu asah (ilmu), asih (kasih sayang), dan asuh (pendampingan).
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan jelas Yosef Lede memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter, serta membangun peradaban yang bermartabat.
Masih menurut Yosef pendidikan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Khususnya dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul, kuat, dan tangguh.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini mendorong penerapan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) sebagai program prioritas untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dia menjelaskan, terdapat lima kebijakan strategis yang menjadi fokus pemerintah dalam mendukung implementasi Pembelajaran Mendalam. Pertama, pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan serta digitalisasi pembelajaran guna menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan didukung sarana memadai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











