KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pemerintah Kabupaten Kupang menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum memperoleh tunjangan sertifikasi. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Guru PPPK Non-Sertifikasi se-Kabupaten Kupang Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede.
Kegiatan yang berlangsung di GOR Komitmen, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kamis (25/6/2026), dihadiri ratusan guru PPPK non-sertifikasi serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam laporan yang disampaikan Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (PKO), tercatat sebanyak 631 guru dari total 2.594 guru PPPK di Kabupaten Kupang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Kepala daerah menjelaskan bahwa terdapat tiga persoalan utama yang menyebabkan para guru belum dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), yakni kualifikasi akademik yang belum linear dengan program PPG, data identitas yang belum sinkron dengan Dispendukcapil Kabupaten Kupang, serta riwayat jam mengajar pada Dapodik yang belum memenuhi syarat minimal.
Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan inisiatif langsung pemerintah daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap para guru PPPK yang selama ini belum menikmati hak sertifikasi.
“Pertemuan hari ini harus memberikan solusi. Hak mengajar guru PPPK harus diatur secara baik dan tidak merugikan para guru. Saya pastikan semua yang memenuhi jam mengajar akan mendapat sertifikasi,” tegas Yosef Lede yang disambut tepuk tangan para peserta.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Bupati menginstruksikan Dinas PKO, BKPSDM, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kupang untuk melakukan penataan total distribusi jam mengajar secara adil dan terukur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











