KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi yang dibacakan dalam Sidang Pembelaan (Pledoi) kasus korupsi Renovasi Sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021 pada Pengadilan Tipikor Kupang, (Selasa 28 April 2026) perihal adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar cs terhadap Kliennya, adalah pernyataan dalam rangka menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Karena itu menurut Merian Dado, SH Advokat PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI – NTT Fransisco Bernando Bessie tidak bisa diproses pidana.
Diketahui bahwa dalam kasus korupsi Renovasi Sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021 itu ada tiga terdakwa yang diadili, yaitu Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam Pledoinya, Advokat Fransisco Bernando Bessi menyebut kliennya, Hironimus Sonbai alias Roni, telah menyetorkan uang kepada sejumlah oknum jaksa, termasuk kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar.
Menurut Fransisco Bernando Bessi, total uang yang diserahkan Roni kepada Ridwan Sujana Angsar mencapai sekitar Rp.140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.
Pembayaran pertama sebesar Rp.50 juta disebut dilakukan langsung oleh Roni di Hotel Sasando, Kota Kupang, dan diterima oleh Ridwan Sujana Angsar.
Selanjutnya, pembayaran kedua senilai Rp.50 juta dilakukan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di wilayah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Pada pertemuan berikutnya di Hotel Naka, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan bahwa uang yang diterimanya hanya Rp.40 juta. Saat itu terdakwa langsung menghubungi Gusty untuk menanyakan kekurangan tersebut dan dari komunikasi itu, diketahui bahwa Rp.10 juta diduga diberikan kepada seorang jaksa lain bernama Benfrid Foeh.
Fransisco Bernando Bessi juga mengungkap bahwa Ridwan Sujana Angsar kembali meminta uang sebesar Rp.50 juta kepada terdakwa Didik dalam pertemuan di GOR Oepoi, Kupang.
Menurut Fransisco Bernando Bessi, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan bahwa ia tidak mau tahu, dan meminta agar uang Rp.50 juta harus disiapkan keesokan harinya untuk keperluan di Jakarta.
Karena Didik tidak memiliki uang, Roni disebut menanggung pembayaran tersebut dan menyerahkannya di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT melalui sopir pribadi Ridwan Sujana Angsar yang disaksikan oleh sopir pribadi Roni atas nama Lucky.
Selain Ridwan Sujana Angsar dan Benfrid Foeh, dalam Sidang Pledoi itu juga disebut nama jaksa lain, yaitu Noven Bulan yang bertugas di bidang intelijen Kejati NTT yang diduga meminta uang Rp.175 juta. Dari jumlah itu, Rp.25 juta disebut digunakan untuk membayar saksi ahli dari Politeknik.
Fransisco Bernando Bessi juga menyatakan ada uang Rp.500 juta yang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pemberian pertama sebesar Rp.200 juta, dan pemberian kedua adalah Rp.300 juta.
Pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi dalam Sidang Pledoinya tentang dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs tersebut, tentu saja tidak bisa dikriminalkan dengan pasal pencemaran nama baik, sebab hal itu dilakukannya demi membela kepentingan Kliennya dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia, mengedepankan tehnik advokasi hukum yang objektif, profesional, jujur, serta didedikasikan untuk memperjuangkan tegaknya prinsip-prinsip hukum dan keadilan agar tidak dikotori oleh perilaku korup para oknum jaksa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











