ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Meridian Dado Tegaskan : Pernyataan Advokat Fransisco Soal Pemerasan Oleh Oknum Jaksa, Tidak Bisa Dikriminalkan”

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Meridian Dado Tegaskan : Pernyataan Advokat Fransisco Soal Pemerasan Oleh Oknum Jaksa, Tidak Bisa Dikriminalkan" ( Ist )

Soal dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs yang diungkapkan oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi itu, adalah didasarkan pada pengakuan terdakwa Roni yang semuanya terekam, dan rekaman suara pengakuan terdakwa Roni tersebut telah diberikan kepada Tim Kuasa Hukum sejak tanggal 20 Juli 2025, serta telah dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan pada tanggal 21 April 2026.

Advokat Fransisko Bernando Bessi bisa disebut beritikad buruk dalam menjalankan tugas profesinya dan dapat dipidana dengan pasal Pencemaran Nama Baik, kecuali jika apa yang diungkapkan dalam Pledoinya tentang dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs adalah hanya karangan perkataan bohongnya saja atau hal itu diperolehnya dengan cara mengarahkan terdakwa Roni untuk memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang memutarbalikan fakta.

Oleh karena segenap pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi didasarkan pada hasil ungkapan yang jujur dan berani dari terdakwa Roni, maka sangat mengherankan bagi publik jika Gusty Pisdon hanya melaporkan Fransisco Bernando Bessi dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik di Polda NTT, sementara Roni selaku pemilik dan pengungkap fakta utama justru tidak ikut dilaporkan, padahal terdakwa Roni secara tersendiri juga menyampaikan Pledoi yang isinya sama dan sebangun dengan apa yang disampaikan oleh Fransisco Bernando Bessi soal dugaan pemerasan oleh para oknum jaksa itu.

Baca Juga :  Berkasnya P21 Tersangka Stefani Doko Rihi Susul AKBP Fajar ke LP Penfui

Yang lebih aneh binti janggal adalah mengapa hanya Gusty Pisdon dan Tim Kuasa Hukumnya yang begitu ngotot dan agresif melaporkan Advokat Fransisco Bernando Bessi, padahal dalam Pledoi itu Gusti Pisdon cuma disebut-sebut sebagai perantara pemerasan, kenapa bukan jaksa Ridwan Sujana Angsar cs yang dituduh memeras itu yang melapor langsung di Polda NTT??

Jangan-jangan Gusti Pisdon hanya digunakan sebagai pion oleh oknum-oknum jaksa yang diduga memeras terdakwa Roni itu untuk melakukan serangan balik terhadap upaya Fransisco Bernando Bessi yang begitu berani membongkar bobroknya perilaku jaksa di Provinsi NTT.

Pada sisi lain, kami menyarankan kepada Advokat Fransisco Bernando Bessi dan juga Kliennya yaitu terdakwa Roni untuk secara resmi segera membuat pengaduan ke KPK terkait dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs tersebut, sehingga dengan demikian laporan pidana di Polda NTT oleh Gusti Pisdon yang merasa nama baiknya tercemar akibat disebut-sebut sebagai perantara pemerasan oknum jaksa, juga harus ditunda penanganannya sambil terlebih dahulu menunggu terkuaknya kebenaran pemerasan oleh para oknum jaksa itu di meja peradilan.

Baca Juga :  Buronan DPO 4 Tahun Deny Mahwan Sabat Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Kalimantan Tengah

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. pasti sangat paham tentang

Surat Edaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

Nomor : B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, yang ditandatangani oleh Direktur III Pidana Korupsi dan White Collar Crime, Brigjend Indarto, yang  menginstruksikan Kapolda seluruh Indonesia agar kasus korupsi yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK selalu diprioritaskan penanganannya, daripada kasus pencemaran nama baik.

Surat Edaran Bareskrim Polri itu harus jadi rujukan yang sungguh-sungguh dilaksanakan, mengingat betapa besarnya peran serta masyarakat untuk mengungkap dan melaporkan perilaku korup dari para oknum aparat penegak hukum, namun mereka terintimidasi oleh teror akibat dilaporkan balik dengan sangkaan pencemaran nama baik oleh pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan pengungkapan sebuah skandal.

Pasal yang digunakan oleh Gusty Pisdon untuk mengkriminalkan Advokat Fransisco Bernando Bessi di Polda NTT adalah Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik, yang pada ayat (3) berbunyi : “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”

Baca Juga :  Mantan Kajari Kabupaten Kupang Disebut Fransisco Bessie Memeras Kliennya Hironimus Sonbay Ratusan Juta

Merujuk pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat (3) tersebut maka pernyataan-pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi dan Kliennya Roni dalam Nota Pembelaannya adalah pernyataan yang tidak bisa dipidanakan sebab itu dilakukan untuk membela diri dan kehormatan serta demi kepentingan umum, yang dengan sangat terpaksa harus diungkapkan sebab terdakwa Roni selama ini sudah keluar uang ratusan juta rupiah kepada para oknum jaksa dan dijanjikan kasus korupsinya tidak akan dinaikkan, namun justru kasusnya naik serta kini dia harus jadi pesakitan terpenjara.

Pada pokoknya terkait dengan laporan pidana Pencemaran Nama Baik oleh Gusty Pisdon dan kuasa hukumnya terhadap Advokat Fransisco Bernando Bessi di Polda NTT, maka kami patut mempertegas bahwa Advokat Fransisco Bernando Bessi tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hal ini sejalan dengan ketentuan  Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XI/2013.

(MERIDIAN DEWANTA, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI – NTT

  • Bagikan