KUPANG, — Tim kuasa hukum keluarga korban Fika Serwutun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota, Kamis (23/4/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswi Universitas Citra Bangsa (UCB) tersebut yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Pertemuan itu sekaligus menjadi langkah awal tim kuasa hukum dalam menyerahkan dan menegaskan legalitas pendampingan melalui surat kuasa dari pihak keluarga korban. Dalam pertemuan dengan Kanit PPA, tim hukum juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait arah penyelidikan yang dinilai perlu didalami secara komprehensif.
Advokat Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., yang mewakili keluarga korban, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar aparat kepolisian dapat bekerja lebih terbuka dan mempercepat tahapan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum kepada keluarga.
“Klien kami masih menaruh harapan besar kepada penyidik untuk mengungkap peristiwa ini secara terang dan objektif. Kami menghormati proses yang berjalan, tetapi kami juga mendorong agar setiap perkembangan disampaikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Lodovikus kepada awak media.
Menurut dia, penanganan kasus kematian yang sebelumnya diduga sebagai bunuh diri itu tidak boleh berhenti pada asumsi awal. Ia menekankan pentingnya pengungkapan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk melalui pendekatan ilmiah dan forensik.
“Setiap kematian yang tidak wajar wajib ditelusuri secara menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan karakteristik bunuh diri, maka penyidik harus berani membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










