KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri ibadah syukur dalam rangka pentahbisan Gereja Toraja Jemaat Kupang yang diwarnai dengan prosesi adat Ma’Somba Tedong dan Ma’Pabendan Bate, Jumat (30/5). Acara ini menjadi momentum penting bagi komunitas Toraja di Kota Kupang, sebagai bentuk ungkapan syukur dan persatuan dalam pembangunan rumah ibadah.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Majelis Gereja Toraja Jemaat Kupang, Pdt. M. Yonathan, perwakilan dari Sinode GMIT, Pdt. Judith N. Folabesy, Ketua Kerukunan Keluarga Toraja, Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia, tokoh-tokoh adat dan masyarakat, perwakilan gereja se-Kota Kupang, serta warga Toraja dari berbagai latar denominasi. Turut mendampingi Wali Kota dalam acara tersebut, Kabag Prokompim Setda Kota Kupang dan Lurah Liliba. Wali Kota bersama tamu undangan berkesempatan menyaksikan langsung ritual Ma’Pabendan Bate atau pemasangan panji kemenangan di pelataran Gereja.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengungkapkan kebanggaannya terhadap kontribusi masyarakat Toraja dalam pembangunan Kota Kupang. Ia menyebut bahwa keluarga-keluarga Toraja telah menjadi bagian penting dari sejarah 139 tahun Kota Kupang dan turut menyumbangkan gagasan serta tenaga di berbagai bidang, seperti kesehatan, birokrasi, dan akademisi.
Lebih lanjut, dr. Christian Widodo memaknai prosesi Ma’Somba Tedong dan Ma’Pabendan Bate sebagai simbol syukur dan persatuan. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan gereja ini merupakan buah dari kolaborasi lintas komunitas di Kota Kupang. “Ubi concordia, ibi victoria, dalam persatuan, ada kemenangan. Kita harus tetap bersatu untuk menghadapi tantangan kota ini bersama,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











