ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tetapkan Lagi Hendrik Djawa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Kupang

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Kabid Humas Polda NTT Hendrik Djawa ditetapkan sebagai dalam kasus tersangka pencemaran nama baik Bupati Kupang ( Ist)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan hendrik Djawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Kupang melalui media sosial.

Kasus menimpa Hendrik Djawa ini adalah yang kedua dalam sebulan terakhir ini.  Karena saat ini  dia sudah ditahan penyidik Polres Kupang dalam kasus yang sama penghasutan dan  pencemaran nama baik Bupati Kupang.

Penetapan tersangka Hendrik Djawa dilakukan oleh Polda NTT ini setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait. Status tersangka resmi ditetapkan pada 13 April 2026.

Baca Juga :  Kabar Baik ! Hak Tenaga Kerja NTT Terlindungi Desk Ketenagakerjaan Polda NTT Siap Bantu Selesaikan Keluhan via Hotline 0821-4431-6809

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Inilah Nasib Briptu Mohamad Rizky, Sikat Siswi SMK Dalam Kantornya,Dipecat

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal lain, di antaranya Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Bagikan