KUPANG, fokusnusatenggara.com – Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memberikan klarifikasi mengenai video viral yang menunjukkan istri Ipda Rudi Soik dicegat oleh anggota Propam pada Selasa (22/10/24).
Kabidhumas menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Oktober sore hari, sembilan anggota Propam Polda NTT mendatangi rumah Rudi Soik untuk menjemputnya berkaitan dengan putusan sidang disiplin berupa penahanan khusus selama 14 hari.
“Mereka membawa surat perintah lengkap dan memperlihatkannya kepada Ipda Rudi Soik ,”ujar Kabidhumas.
Namun, Rudi menolak untuk dijemput. Penolakan ini disertai dengan perlawanan dari istri dan anggota keluarganya, yang berusaha mencegah proses penjemputan.
Untuk menghindari kontraproduktif, anggota Propam sepakat dengan janji Rudi Soik untuk hadir bersama kuasa hukumnya di Polda keesokan harinya, tanggal 22 Oktober, pukul 10 pagi. “Namun ternyata, di tanggal 22 Oktober, Rudi tidak datang seperti yang dijanjikan, tetapi justru hanya pengacara yang datang”ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











