ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tetapkan Lagi Hendrik Djawa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Kupang

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Kabid Humas Polda NTT Hendrik Djawa ditetapkan sebagai dalam kasus tersangka pencemaran nama baik Bupati Kupang ( Ist)

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional.

Baca Juga :  Kapolda  Apresiasi Peran Ganda Aipda Bernadus, Polisi Sekaligus Pendidik Generasi Muda

Seperti diberitakan sebelumnya  tersangka Hendrik Djawa saat ini telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.

Kasus sebelumnya tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi melalui media sosial pada November 2025, dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.

Baca Juga :  Zeth Blegur, Oknum Polisi Cabul Terancam Dipecat

Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk kejahatan siber, demi menjaga ketertiban dan keamanan di ruang digital.

  • Bagikan