Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional.
Seperti diberitakan sebelumnya tersangka Hendrik Djawa saat ini telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.
Kasus sebelumnya tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi melalui media sosial pada November 2025, dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.
Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk kejahatan siber, demi menjaga ketertiban dan keamanan di ruang digital.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











