KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 dituntut masing-masing 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4/26) sekitar pukul 14.50 WITA.
Kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Selain pidana penjara selama 8 tahun, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1.249.207.914. Khusus untuk terdakwa Sedelti Remi. Jumlah tersebut dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp30 juta yang telah disetorkan sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











