ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur, Dua Terdakwa Saca dan Delti Dituntut 8 Tahun Penjara

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur, Dua Terdakwa Saca dan Delti Dituntut 8 Tahun Penjara( Istimewa )

Penuntut umum menyatakan, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 10 bulan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan didamping bersama dua hakim anggota Raden Haris Prasetyo, S.H dan Agustina Lamabelawa, S.H serta Panitera Pengganti Meis Marhareth Loupatty, S.H itu berlangsung hingga pukul 15.05 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Baca Juga :  Tatap Muka Perdana di Labuan Bajo, Kapolda NTT Tekankan Disiplin dan Kesehatan Mental Anggota

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/4/26) dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

  • Bagikan