Penuntut umum menyatakan, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 10 bulan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan didamping bersama dua hakim anggota Raden Haris Prasetyo, S.H dan Agustina Lamabelawa, S.H serta Panitera Pengganti Meis Marhareth Loupatty, S.H itu berlangsung hingga pukul 15.05 WITA dalam keadaan aman dan lancar.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/4/26) dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











