KUPANG,fokusnusatenggara.com- Penanganan kasus perkarNotaris Albert Riwu Kore jangan ditarik menuju pusaran kasus korupsi yang sedang berjalan atau tidak tumpang tindih dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan.
Pernyataa ini disampaikan oleh Fendi Himan, Penaseha Hukum Albert Riwu Kore, menyusul agenda pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda NTT terhadap Albert Riwu Kore dalam waktu dekat.
Fendi Himan menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan tambahan pada tanggal 6 mendatang. Karena itu, ia menilai pemberitaan yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta.
“Perlu kami luruskan bahwa kami baru menerima panggilan untuk memberikan keterangan tambahan pada tanggal 6. Jadi pernyataan yang menyebut klien kami mangkir dari panggilan adalah tidak berdasar pada fakta,” tegas Fendi Himan.
Menurutnya, dalam surat panggilan tersebut penyidik juga meminta agar kliennya membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris. Permintaan tersebut dinilai cukup janggal karena perkara ini telah berjalan selama kurang lebih tujuh tahun.
“Kami menilai hal ini cukup aneh karena perkara ini sudah berjalan selama tujuh tahun baru diminta sekarang. Namun kami melihat bahwa dengan dilampirkannya SK notaris, maka akan berkaitan erat dengan keputusan Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan Notaris yang sudah bersifat final,” jelasnya.
Fendi menambahkan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Notaris sebelumnya telah menyatakan bahwa penyerahan sembilan sertifikat hak milik (SHM) kepada Rafi selaku pemilik sah adalah tindakan yang sesuai dengan kewenangan profesi notaris.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa tindakan penyerahan sertifikat tersebut adalah bagian dari tindakan profesi notaris kepada pemilik sah dari sertifikat tersebut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tambahan nanti, tim penasehat hukum juga akan melampirkan sembilan alat bukti surat yang dianggap dapat menjelaskan hubungan hukum antara Rafi dengan BPR Crista Jaya sebagai debitur dan kreditur, serta hubungan Rafi dengan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan tugas berdasarkan undang-undang.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan tiga saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk membantu penyidik melihat posisi perkara secara lebih objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta dengan tegas agar penyidik mengakomodir saksi a de charge dalam berkas perkara karena hal tersebut merupakan amanat KUHAP yang baru dan merupakan bagian dari hak tersangka,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











