KUPANG ,fokusnusatenggara.Com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia akan segera melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan (mafia, red) Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). “ Kami akan segera laporkan kasus ini ke KPK. Karena kasus tersebut masuk dalam Tindak Pidana korupsi (Tipikor). Sebab, BBM Subsidi tersebut bersumber dari APBN, yang sebenarnya peruntukannya bagi rakyat miskin (petani dan nelayan, red) di NTT, namun ‘dirampok’ pengusaha nakal yang diduga dibekingi oknum anggota dan petinggi Krimsus Polda NTT ,” kata Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa ( 9/8).
Persoalan ini jelas Gabrial Goa,sangat serius karena menyangut hak rakyat kecil terhadap BBM Subsidi yang dicaplok atau disalahgunakan para mafia, yang diduga melibatkan oknum anggota dan petinggi Krimsus Polda NTT. “ Negara gelontorkan miliaran hingga triliunan rupiah dari APBN untuk BBM subsidi. Namun disampok pengusaha yang dibekingi oknum polisi. Karena itu kami laporkan ke KPK dalam waktu dekat ini ,” jelas Gabriel Goa.
Laporan KPK lanjut Gabriel Goa guna mencegah lebih banyak anggaran negara mengalir ke tangan para mafia BBM (pengusaha dan polisi, red). Dan BBM Subsidi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat kecil yakni petani dan nelayan di NTT.
Dengan melaporkan kasus tersebut ke KPK, para pelaku kejahatan mafia BBM Subsidi, termasuk aparat penegak hukum yang terlibat dapat ditangkap dan diproses hukum. “Kita minta KPK masuk menelusuri dugaan korupsi penyalahgunaan BBM subsidi ini. Karena BBM subsidi berasal dari dana ABPN untuk rakyat, namun dirampas para mafia dengan cara yang licik, untuk kepentingan usaha dan keuntungan pribadi,” tambahnya.
Terkait hal ini, Gabriel Goa mengapresiasi mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Yohanis Suardi dan KBO Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik yang berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik. “Walau keduanya harus menjadi korban dugaan intimidasi dan kriminalisasi petinggi Polda NTT, dalam upaya mengungkap oknum anggota dan petinggi di Polda NTT yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.