LABUAN BAJO,fokusnusatenggara.Com – Anggota Markas Unit (Marnit) Polairud Labuan Bajo, Polda NTT mengadakan patroli sambil melakukan sosialisasi dan pembagian stiker terkait Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Mereka juga membagikan bendera merah putih kepada pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Jumat (9/8/2024).
Dirpolairud Polda NTT, Kombespol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan anggota patroli Marnit Labuan Bajo memberikan imbauan kepada para pelaku usaha, nakhoda, dan nelayan pesisir mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008, khususnya Pasal 219 dan 323. “Kami ingin memastikan bahwa mereka,para pelaku usaha pariwisata memahami pentingnya melengkapi dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kombespol Irwan Deffi Nasution. Para pelaku usaha pariwisata, yang didominasi oleh nakhoda dan kelompok nelayan tradisional, menyambut baik kedatangan anggota patroli Marnit Labuan Bajo. Mereka mengapresiasi upaya Polairud dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan pelayaran.
Selain sosialisasi terkait undang-undang, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, dengan mengajak para pelaku usaha pariwisata, nakhoda, dan nelayan tradisional untuk mengibarkan bendera merah putih. Hal ini merupakan simbol perjuangan dan rasa cinta tanah air, yang mencerminkan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kesejahteraan rakyat. “Dalam rangka menyambut HUT NKRI ke-79 menuju Nusantara Baru Indonesia Maju, para pelaku usaha pariwisata, nakhoda, dan nelayan tradisional menyadari pentingnya mengibarkan bendera merah putih sebagai wujud cinta tanah air dan penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan,” terang Kombespol Irwan Deffi Nasution.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.