KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus memperkuat dukungannya terhadap program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Desa Baumata Utara, Kecamatan Taibenu, Kabupaten Kupang, Sabtu (7/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. serta dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, unsur Forkopimda, instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT dan Perum Bulog Kanwil NTT, serta kelompok tani setempat.
Sebelum melakukan penanaman di lokasi, Kapolda NTT bersama jajaran pejabat utama Polda NTT mengikuti kegiatan tanam jagung serentak secara nasional melalui sambungan virtual yang dipusatkan dari Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Enriko Sugiharto Silalahi, S.I.K., M.Kn., Ketua Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H. yang juga menjabat Auditor Kepolisian Madya Tk I Itwasda Polda NTT, serta Karo SDM Polda NTT Kombes Pol. Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum..
Program penanaman jagung serentak ini merupakan implementasi dari poin kedua program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
Pada kegiatan hari ini, penanaman jagung dilakukan di lahan seluas 45 hektar. Secara keseluruhan, program penanaman jagung yang dilaksanakan Polda NTT pada Kuartal I Tahun 2026 ditargetkan mencapai 200 hektar, yang juga dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polres di berbagai wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., dalam arahannya menegaskan komitmen Polda NTT untuk mendukung penuh program ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi pemanfaatan lahan pertanian di wilayah NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











