KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk. secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kejaksaan Tinggi NTT pada Rabu (28/1/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo dalam sambutannya menjelaskan bahwa peran Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara telah diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.
Selain itu, Kejaksaan Republik Indonesia juga memiliki kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, serta pertimbangan hukum dalam tata kelola negara, termasuk pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan instansi pemerintah.
“Peran Kejaksaan mencakup pemberian pendapat hukum, pendampingan proyek strategis, hingga mewakili pemerintah di pengadilan, guna memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Roch Adi Wibowo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











