Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi NTT juga memiliki peran penting dalam mendukung implementasi Good Governance melalui Pengawalan Proyek Strategis Nasional (PPS) serta mitigasi risiko Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pada proyek-proyek strategis yang dilaksanakan di wilayah NTT.
Penandatanganan PKS ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Tinggi NTT dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., khususnya dalam pengawalan proyek-proyek pembangunan strategis di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pengawalan hukum guna mendukung kelancaran pelaksanaan proyek dan mencegah potensi permasalahan hukum.
Sementara itu, Direktur Human Capital & Legal PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Ki Syahgolang Permata, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan awal dari sinergi jangka panjang dalam pengawalan dan penyelesaian proyek pembangunan di NTT.
“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan profesionalisme antara kedua belah pihak. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur,” ujar Ki Syahgolang Permata.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih kuat serta meminimalkan risiko permasalahan hukum selama proses pelaksanaan proyek strategis. Selain itu, PKS ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, mendukung prinsip Good Corporate Governance, serta memperkuat peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang profesional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











