KUPANG, fokusnusatenggara.com — Anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024-2029, Mokris Lay resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejar)Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 28 Januari 2026. Sebelum ditahan, Mokris menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama kurang lebih empat jam.
Penahanan ini dilakukan usai Mokris diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak.
Mokris dan penasihat hukumnya, Rian Kapitan, tiba di Kantor Kejari Kota Kupang sekitar pukul 12.52 Wita. Mengenakan kemeja hitam lengan panjang dan celana jeans, tampak tersenyum, Mokris langsung diarahkan menuju ruang Pidana Umum (Pidum) untuk menjalani pemeriksaan oleh jaksa.
Pemeriksaan dimulai saat itu juga dan berlangsung hingga sore hari. Sekitar pukul 16.50 Wita, Mokris keluar dari ruang Pidum dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol saat digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kota Kupang.
Mokris juga melempar senyum saat digelandang mobil tahanan anggota DPRD ini memilih irit bicara menjawab pertanyaan awak media. Hanya dua kata “ Siap Hadapi “
Kasi Intel Kejari Kota Kupang Hasbuddin Paseng, mengatakan selama pemeriksaan berlangsung, tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











