“Tersangka ini tidak mengakui secara terus terang atau tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang disangkakan seperti itu,” kata Hasbuddin Paseng dipelataran bagian Pidum Kejari kota Kupang..
Hasbuddin juga membeberkan alasan penahanan terhadap Mokris. Salah satunya, ada kekhawatiran perbuatan yang dilakukan tersangka akan diulangi kembali.
Tersangka mulai ditahan di Rutan Kupang hingga 20 hari kedepan. Untuk pelimpahan ke pengadilan, secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan tidak dalam waktu satu minggu kami segera limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Hasbuddin menyebutkan tersangka diketahui, Mokris Lay disangkakan telah melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Ketiga, terdakwa didakwa melanggar Pasal 428 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











