PH Korban Silvester Nahak : Kami Kawal Proses Pidanannya
KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menangani kasus terduga pelanggaran terhadap anggota Polres Belu, Bripka Apolynaris Meje Nuwa (NRP 86091648) alias Naries Nuwa, telah menghasilkan putusan akhir pada hari ini, Selasa (27/1/2026).
Anggota Badan Sarana Intelijen dan Keamanan (Ba Sat Intelkam) tersebut dijatuhi sanksi berat setelah terbukti melakukan pelanggaran profesi.
Sidang yang berlangsung di lingkup Polda NTT dipimpin AKBP I Ketut Saba (Pejabat Subbagian Bidang Wawasan dan Profesi Bidang Propam Polda NTT) sebagai Ketua Komisi, dengan didampingi Kompol Abrahim Tupong (Wadirtahti Polda NTT) sebagai Wakil Ketua dan Kompol Lorensius, S.H., S.I.K. (Wakapolres Belu) sebagai anggota Komisi. BRIPDA M. Alfatah Eza Putra dari Subbidang Wawasan dan Profesi Bidang Propam Polda NTT bertindak sebagai Sekretaris Sidang.
Bertindak sebagai penuntut AKP Wilhemus Fahik, S.H. (Kasi Kumham Polres Belu) sebagai pendamping I dan Aipda Anastasia Penla’ana, S.H. (Pejabat Kasubsi Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Anggota Sikum Polres Belu) sebagai pendamping II. Sedangkan pihak pendamping dari Propam Polres Belu diwakili oleh Aipda Joao Labauna Bianco (Kanit Propam Polsek Tastim) dan Bripka Frederikus Andri A. Ikun (Kanit Propam Polsek Raihat).
Dalam proses persidangan, dua saksi yakni Karlus Herlinton Sikone, S.E. dan Maria Fatmawati Naput hadir secara langsung untuk memberikan keterangan. Tidak ada saksi yang tidak hadir atau keterangannya dibacakan dalam sidang.
Dalam tuntuttannya Bripka Apolynaris Meje Nuwa disangkakan melakukan pengancaman dan penghinaan terhadap pihak lain melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, yang berdasarkan Pasal 13 huruf K Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











