KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis malam, 6 Februari 2015, menahan empat pegawai Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang diduga terlibat korupsi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2013.
Keempat tersangka yang diatahan semalam antaranya, Kepala Sub Bidang Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera Dedi Gusnandi, Mantan PPK Kepulauan Kabupaten Alor, Edo Iskandar, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah, Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputra, dan staf Kementerian Perumahan Rakyat, Bambang Triantoro.
“ Mereka kita tahan karena dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mampu pertanggungjawabkan pengelolaan program MBR tahun 2013. Baik itu soal teknis pelaksanaan dan pengelolaan keuangan,” kata Ridwan Angsar, Humas Kejati NTT kepada wartawan semalam.
Usai lakukan pemeriksaan, mereka langsung ditahan dan digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.