Setelah melalui pemeriksaan dan pembuktian yang menyeluruh, sidang memutuskan bahwa terduga juga terbukti melakukan tindakan penganiayaan selain pengancaman dan penghinaan yang awalnya disangkakan.
Dengan Nomor Putusan PUT KKEP/01/I/2026, sidang menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Bripka Apolynaris Meje Nuwa:
– Sanksi Etika: Perilaku pelanggar dinyatakan secara resmi sebagai perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan standar etika profesi kepolisian.
– Sanksi Administratif: Mutasi dengan status demosi selama kurun waktu 5 (lima) tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah putusan dibacakan secara langsung, Bripka Apolynaris Meje Nuwa menyatakan menerima penuh putusan yang dijatuhkan oleh Komisi KKEP tanpa ada keberatan. Laporan hasil sidang ini telah disampaikan resmi kepada Kepala Divisi Propam Polri untuk tindak lanjut selanjutnya.
Penasihat Hukum Puas : Vonis sesuai tuntutan
Usai sidang kepada media ini Silvester Nahak Penasihat Hukum korban Karlus Sikone menyatakan puas atas keputusan sidak detik tersebut.
“ Kami puas atas putusan tersebut,karena putusan ini sesuai tuntutan. Semua keterangan korban sesuai cat yang ada diakui semua oleh Bripka Naries Nuwa ,” kata Silvester Nahak
Terkait kasus pidana yang sementara ditangani Polres Belu, Silvester Nahak menyatakan akan mengawal hingga tuntas.
“ Kami akan kawal dan optimis karena bukti –bukti semua sudah kami lampirkan. Dan bukti –bukti itu dalam persidangan diakui terlapor Bripka Naries Nuwa. Dan kami optimis akan diterapkanUU ITE ,” tegas Silvester Nahak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











