ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tok : Terbukti Ancam dan Hina ASN Bripka Naries Nuwa Divonis Demosi 5 Tahun dan Patsus 30 Hari

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Setelah melalui pemeriksaan dan pembuktian yang menyeluruh, sidang memutuskan bahwa terduga juga terbukti melakukan tindakan penganiayaan selain pengancaman dan penghinaan yang awalnya disangkakan.

Dengan Nomor Putusan PUT KKEP/01/I/2026, sidang menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Bripka Apolynaris Meje Nuwa:

– Sanksi Etika: Perilaku pelanggar dinyatakan secara resmi sebagai perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan standar etika profesi kepolisian.

Baca Juga :  Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

– Sanksi Administratif: Mutasi dengan status demosi selama kurun waktu 5 (lima) tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah putusan dibacakan secara langsung, Bripka Apolynaris Meje Nuwa menyatakan menerima penuh putusan yang dijatuhkan oleh Komisi KKEP tanpa ada keberatan. Laporan hasil sidang ini telah disampaikan resmi kepada Kepala Divisi Propam Polri untuk tindak lanjut selanjutnya.

Baca Juga :  Lagi ! TPNPB OPM Klaim Tembak Mati Dua Anggota TNI di Kiwirok dan Moskona Utara Papua 

Penasihat Hukum Puas : Vonis sesuai tuntutan

Usai sidang kepada media ini Silvester Nahak Penasihat Hukum korban Karlus Sikone menyatakan puas atas keputusan sidak detik tersebut.

“ Kami puas atas putusan tersebut,karena putusan ini sesuai tuntutan. Semua keterangan korban sesuai cat yang ada diakui semua oleh Bripka Naries Nuwa ,” kata Silvester Nahak
Terkait kasus pidana yang sementara ditangani Polres Belu, Silvester Nahak menyatakan akan mengawal hingga tuntas.
“ Kami akan kawal  dan optimis karena bukti –bukti semua sudah kami lampirkan. Dan bukti –bukti itu dalam persidangan diakui terlapor Bripka Naries Nuwa. Dan kami optimis akan diterapkanUU ITE ,” tegas Silvester Nahak.
  • Bagikan