KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perekonomian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, Selasa (13/1/2026) malam.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Kepala BPS NTT, Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT, Pimpinan OJK NTT, General Manager PT Pelindo Cabang Kupang, perwakilan Bea Cukai, Angkasa Pura, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Kepala Dinas Perhubungan NTT, dan Kepala Dinas Peternakan NTT.
Dalam arahannya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa rapat ini menjadi momentum awal untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong perekonomian NTT di tahun 2026. Setelah melewati tahun 2025 yang penuh tantangan dan memasuki 2026 dengan situasi global yang belum stabil, Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen membangun optimisme dan memperkuat fondasi ekonomi daerah.
“Setelah melalui tahun yang tidak mudah di 2025 kemarin, dan memulai tahun baru ini dengan situasi global yang tidak mudah, kami sepakat untuk bersama-sama membuat NTT ke depan, ekonominya harus lebih cerah, lebih optimis. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menjadikan ekonomi NTT bertumbuh dengan baik dan lebih inklusif,” ujar Melki Laka Lena.
Selain itu, Mantan Anggota DPR RI ini juga mendorong agar lebih banyak lagi entrepreneur yang lahir dari kalangan anak muda dan perempuan. Hal ini penting menurutnya guna memastikan perekonomian daerah dapat tumbuh secara baik dan inklusif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











