KUPANG, fokusnusatenggara.com — Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang terpilih, Prof. Jefri S. Bale menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pembangunan gedung Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Undana.
Hal tersebut ditegaskan Prof. Jefri kepada wartawan usai diumumkan sebagai pemenang pemilihan rektor periode 2026-2030 pada Selasa, 02 Desember 2025.
Menurutnya, proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih terus berjalan. Ia menyebut pihak Kejati memiliki kewenangan dan pemahaman yang lebih dalam terkait temuan dugaan korupsi pada proyek pembangunan kedua gedung tersebut.
“Proses hukum sementara berjalan, dan teman-teman di Kejati NTT yang lebih memahami. Ada dugaan pelanggaran hukum dan korupsi dalam proses pembangunan gedung Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Hewan. Kita menunggu proses dan penyelesaiannya dari pihak kejaksaan,” ujar Prof. Jefri.
Ia menambahkan, dirinya bersama Rektor Undana saat ini, Prof. Maxs Sanam, telah sepakat untuk bekerja sama secara penuh dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang ada di Undana.
“Prof. Sanam dan saya berkomitmen akan bekerja sama dengan Kejati dan aparat penegak hukum untuk sejumlah kasus yang ada di Undana Kupang. Jika memang ada yang bertanggung jawab terhadap proses hukum ini, kami akan serahkan kepada kejaksaan untuk memproses lebih lanjut,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











